Istilah yang umum digunakan untuk seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina adalah "mengadukan". Dalam bahasa arab, istilah ini dikenal sebagai "qadhf". Namun, istilah ini sangat tidak dianjurkan karena menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang cukup adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Qazfu al-Zina merupakan seoeang suami yang menuduh istri telah melakukan perbuatan zina.
Pembahasan
Perbuatan zina merupakan salah satu dari dosa besar yang tidak Allah Swt. ampuni bilang tidak bertaubat. Perbuatan keji ini jika dilakukan akan dirugikan oleh satu pihak yaitu Perempuan. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam terjemahan
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Isra' 17:32)
Jika seorang suami menuduh istri nya zina harus mendatangkan minimal empat orang saksi untuk membenarkan tuduhan tersebut. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam terjemahan
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur: 4)
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian zina https://brainly.co.id/tugas/1140684
Verified answer
Jawaban:
Istilah yang umum digunakan untuk seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina adalah "mengadukan". Dalam bahasa arab, istilah ini dikenal sebagai "qadhf". Namun, istilah ini sangat tidak dianjurkan karena menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang cukup adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Qazfu al-Zina merupakan seoeang suami yang menuduh istri telah melakukan perbuatan zina.
Pembahasan
Perbuatan zina merupakan salah satu dari dosa besar yang tidak Allah Swt. ampuni bilang tidak bertaubat. Perbuatan keji ini jika dilakukan akan dirugikan oleh satu pihak yaitu Perempuan. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam terjemahan
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."(QS. Al-Isra' 17: 32)
Jika seorang suami menuduh istri nya zina harus mendatangkan minimal empat orang saksi untuk membenarkan tuduhan tersebut. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam terjemahan
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nur: 4)
Pelajari lebih lanjut