dzukautrujja
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
0 votes Thanks 0
vijoops
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**) Catatan: **) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000 Arti: Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Semoga membantu... Maaf kalau salah...
1 votes Thanks 0
raditagung123
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**)
Catatan: **) Perubahan Kedua disahkan 18 Agustus 2000
Arti: Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Semoga membantu...
Maaf kalau salah...