annisaalifya24
Jawabannya adalah : PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
semoga memebantu yaa
1 votes Thanks 2
irfan2809
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2003 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 perlu dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa pengalihan bentuk Pertamina menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152); 5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 4101); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK Pasal 1 (1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di lua r negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut. (2) Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk : a. mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efekti dan efisien; f b. memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
PEMBENTUKAN KABUPATEN LINGGA DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
semoga memebantu yaa
Negara Nomor 4101); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK Pasal 1 (1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di lua r negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut. (2) Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk : a. mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efekti dan efisien; f b. memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat