rindycaem6 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Meliakurnia
Bunyi UU Pasal 2 ayat 1 yaitu: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang".