Apa isi undang-undang dasar Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah?
oniek3
UU no 32 tahun 2004 Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).
141 votes Thanks 400
gisora
Implementasi amanat konstitusi di atas diatur oleh peraturanperundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diaturdalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untukmenyelenggarakan otonomi, pemerintah pusat menyerahkan sejumlahurusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom, baikkepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Penyerahanberdasarkan kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya, pertahanan dankeamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonomyang bersangkutan.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagaihak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu:1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan;2. memilih pimpinan daerah;3. mengelola aparatur daerah;4. mengelola kekayaan daerah;5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dansumber daya lainnya yang ada di daerah;7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban sebagai berikut:1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;3. mengembangkan kehidupan demokrasi;4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak;8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
Kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi dengan adanya perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan otonomi daerah. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ini, dalam penyelenggaraan otonomi menggunakan format otonomi seluas-luasnya. Artinya, azas ini diberlakukan oleh pemerintah seperti pada era sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974. Alasan pertimbangan ini didasarkan suatu asumsi bahwa hal-hal mengenai urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh daerah itu sendiri, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah. Kontrol pusat atas daerah dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang menunjukkan formulasi cukup ketat dengan mekanisme pengawasan preventif, represif, dan pengawasan umum. Proses pemelihan kepala/wakil kepala daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak lagi menjadi wewenang DPRD, melainkan dilaksanakan dengan pemilihan langsung yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD).