Apa isi prinsip-prinsip hukum laut internasional ?
Minjidwi
.PRINSIP-PRINSIP PENGUKURAN LAUT. Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengaturmengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikangaris pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai denganketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batasyang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yangditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapangaris batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainyaberhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam petadengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garisposisinya (pasal 16 ayat 1). Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garisbatas terliat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuaidengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai denganketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar negar yangpantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harusdicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untukmenentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat 1). Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluarlandas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai denganketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yangpantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harusdicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadaiuntuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatankepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayahlandas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal.Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 millaut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untukmelakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinenIndonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dankondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapatdiajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinendiluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu, 1. Perairan Pedalaman (Internal waters), 2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selatyang digunakan untuk pelayaran internasional, 3. Laut Teritorial (Teritorial waters), 4. Zona tambahan ( Contingous waters), 5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone), 6. Landas Kontinen (Continental shelf), 7. Laut lepas (High seas), 8..Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area). Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan lautsesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturantersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasukIndonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairanpedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untukzona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen,negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkansumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun,sedangkan kawasandasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagianwarisan umat manusia.
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengaturmengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. Penarikangaris pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai denganketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batasyang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yangditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapangaris batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainyaberhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam petadengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garisposisinya (pasal 16 ayat 1).
Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garisbatas terliat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuaidengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai denganketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar negar yangpantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harusdicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untukmenentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat 1).
Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluarlandas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai denganketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yangpantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harusdicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadaiuntuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1).
Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatankepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayahlandas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal.Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 millaut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untukmelakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinenIndonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dankondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapatdiajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinendiluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,
1. Perairan Pedalaman (Internal waters),
2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selatyang digunakan untuk pelayaran internasional,
3. Laut Teritorial (Teritorial waters),
4. Zona tambahan ( Contingous waters),
5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6. Landas Kontinen (Continental shelf),
7. Laut lepas (High seas),
8..Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan lautsesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturantersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasukIndonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairanpedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untukzona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen,negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkansumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun,sedangkan kawasandasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagianwarisan umat manusia.