triyut
Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut. 1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Persatuan Indonesia. 4) (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) (serta dengan wewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.