Apa isi piagam jakarta atau panitia sembilan??????????????
aqsayudhistira
Piagam Jakarta dengan Panitia Sembilan itu beda kak, Panitia Sembilan itu beranggotakan 9 orang yang terdiri dari:
a. Ir.Soekarno b. Drs. Moh. Hatta c. Mr.A.A. Maramis d. Abikusno Cokrosujoso e. Abdul Kahar Muzakkir f. H. Agus Salim g. K.H. Wahid Hasyim h. Mr. Achmad Soebarjo I. Mr. Moh. Yamin
Sedangkan, Piagam Jakarta merupakan suatu naskah mukadimah yang ditandangani oleh 9 anggotanya. Naskah tersebut memiliki kemiripan dengan pembukaan UUD 1945, hanya terdapat 1 perbedaan, yaitu:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar..." -> Piagam Jakarta
Sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Ketuhanam Yang Maha Esa".
Semoga membantu dan maaf kalau ada yang salah :)
0 votes Thanks 1
Nikhen
Isi dari piagam jakarta : 1). Ke-tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya 2) . (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3). Persatuan Indonesia 4). (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan 5). (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Panitia sembilan : - Ir. Soekarno (ketua) - Drs. Moh. Hatta (wakil ketua) - Mr. Achmad Soebardjo (anggota) - Mr. Muhammad Yamin (anggota) - KH. Wachid Hasyim (anggota) - Abdul Kahar Muzakir (anggota) - Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota) - H. Agus Salim (anggota) - Mr. A.A. Maramis (anggota).
a. Ir.Soekarno
b. Drs. Moh. Hatta
c. Mr.A.A. Maramis
d. Abikusno Cokrosujoso
e. Abdul Kahar Muzakkir
f. H. Agus Salim
g. K.H. Wahid Hasyim
h. Mr. Achmad Soebarjo
I. Mr. Moh. Yamin
Sedangkan, Piagam Jakarta merupakan suatu naskah mukadimah yang ditandangani oleh 9 anggotanya. Naskah tersebut memiliki kemiripan dengan pembukaan UUD 1945, hanya terdapat 1 perbedaan, yaitu:
"Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar..." -> Piagam Jakarta
Sedangkan pada Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
"Ketuhanam Yang Maha Esa".
Semoga membantu dan maaf kalau ada yang salah :)
1). Ke-tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) . (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3). Persatuan Indonesia
4). (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan
5). (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Panitia sembilan :
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad Yamin (anggota)
- KH. Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis (anggota).