gratiafabiola
Setelah perundingan di Hooge Veluwe gagal maka Inggris sebagai penengah konflik mencoba mengatasi permasalahan Indonesia - Belanda dengan mempertemukannya di Linggarjati, dekat Cirebon. Perundingan antara Indonesia dengan Belanda ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 1966. Perundingan Linggarjati dihadiri oleh: a. Belanda, diwakili oleh Prof. Schermerhorn, De Boer, dan van Pool.b. Indonesia, diwakili oleh Sutan Syahrir, danc. Inggris diwakili oleh Lord Killearn (sebagai pihak penengah). Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn ini menghasilkan suatu persetujuan yang disebut Persetujuan Linggarjati. Berikut ini dikutipkan beberapa isi Perjanjian Linggarjati: 1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi, Sumatra, Jawa, dan Madura. 2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia. 3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
erlayen
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. 2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. 3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. 4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni. Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Perundingan Linggarjati dihadiri oleh:
a. Belanda, diwakili oleh Prof. Schermerhorn, De Boer, dan van Pool.b. Indonesia, diwakili oleh Sutan Syahrir, danc. Inggris diwakili oleh Lord Killearn (sebagai pihak penengah).
Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn ini menghasilkan suatu persetujuan yang disebut Persetujuan Linggarjati.
Berikut ini dikutipkan beberapa isi Perjanjian Linggarjati:
1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi, Sumatra, Jawa, dan Madura.
2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.