ishaqnf
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. 2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. 3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. 4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran
0 votes Thanks 2
tisyaaa
- belanda mengakui secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yg meliputi Sumatra, jawa, Dan madura - RI Dan belanda bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia serikat - RIS Dan Belanda akan membentuk uni Indonesia belanda dengan ratu belanda :)
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran
- RI Dan belanda bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia serikat
- RIS Dan Belanda akan membentuk uni Indonesia belanda dengan ratu belanda :)