Arckkuma3
1) Perjanjian 10 Juli 1659 tetap masih berlaku dengan utuh kecuali beberapa hal yang diubah dalam perjanjian ini. Di samping itu untuk kedamaian antara Banten dan kompeni Belanda, maka Banten dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada musuh-musuh kompeni. Demikian juga Banten tidak boleh turut campur dalam politik di Cirebon.
2) Penduduk Banten tidak boleh datang ke Batavia, demikian juga sebaliknya, kecuali ada keperluan khusus dengan mendapat surat izin dari yang berwenang. Apabila memasuki daerah-daerah tersebut tanpa surat izin, maka orang itu dianggap sebagai musuh dan boleh ditangkap atau dibunuh.
3) Sungai Untung Jawa (Cisadane) dan garis sambungnya ke selatan dan utara sampai laut Kidul, menjadi batas daerah Banten dan kompeni.
4) Apabila ada kapal milik kompeni atau milik Banten atau warganya terdampar atau mendapat kecelakaan di laut Jawa dan Sumatra, maka haruslah mendapat pertolongan baik penumpangnya atau pun barang- barangnya.
5) Untuk kerugian-kerugian perang dan perampokan oleh penduduk Banten atas kompeni, maka Sultan harus menggantikan kerugian sejumlah 12.000 ringgit kepada kompeni.
6) Tentara ataupun penduduk sipil atau siapa saja yang berani melanggar hukum yang telah disepakati ini akan ditangkap dan diserahkan kepada kompeni.
7) Sultan Banten harus melepas tuntutannya atas Cirebon dan harus menganggap sebagai negara sahabat yang bersekutu di bawah lindungan kompeni.
8) Sesuai dengan isi perjanjian tahun 1659 pasal 4 yang menyatakan bahwa kompeni tidak memberikan sewa tanah atau rumah yang digunakan untuk loji, maka menyimpang dari hal itu kompeni akan menentukan pembayaran kembali dengan cara debet.
9) Sultan berkewajiban untuk waktu yang akan datang tidak mengadakan perjanjian atau persekutuan, perserikatan dengan kekuatan atau bangsa lain. Kerena hal itu bertentangan dengan isi perjanjian ini.
10) Karena perjanjian ini harus tetap terpelihara dan berlaku terus hingga masa yang akan datang, maka Paduka Sri Sultan Abdul Kahar Abu Nasr beserta seluruh keturunannya haruslah menerima seluruh pasal perjanjian ini, dimaklumi serta dianggap suci, dipercayai dan benar-benar akan dilaksanakan oleh segenap pembesar kerajaan tanpa penolakan, demikian pula dari pihak kompeni.
Perjanjian ini ditandatangani di Keraton Surosowan dan dibuat dalam bahasa Belanda, Jawa dan Melayu yang sama maksud dan isinya. Penandatangan dari pihak kompeni adalah Komandan dan Presiden Komisi Francois Tack, Kapten Herman Dirkse Wonderpoel, Evenhart van der Schuere serta kapten bangsa Melayu Wan Abdul Bagus. Sedangkan dari pihak Banten ditandatangani oleh Sultan Abdul Kahar, Pangeran Dipaningrat, Kiyai Suko Tajuddin, Pangeran Natanagara dan Pangeran Natawijaya (Tjandrasasmita, 1967:54)
2) Penduduk Banten tidak boleh datang ke Batavia, demikian juga sebaliknya, kecuali ada keperluan khusus dengan mendapat surat izin dari yang berwenang. Apabila memasuki daerah-daerah tersebut tanpa surat izin, maka orang itu dianggap sebagai musuh dan boleh ditangkap atau dibunuh.
3) Sungai Untung Jawa (Cisadane) dan garis sambungnya ke selatan dan utara sampai laut Kidul, menjadi batas daerah Banten dan kompeni.
4) Apabila ada kapal milik kompeni atau milik Banten atau warganya terdampar atau mendapat kecelakaan di laut Jawa dan Sumatra, maka haruslah mendapat pertolongan baik penumpangnya atau pun barang- barangnya.
5) Untuk kerugian-kerugian perang dan perampokan oleh penduduk Banten atas kompeni, maka Sultan harus menggantikan kerugian sejumlah 12.000 ringgit kepada kompeni.
6) Tentara ataupun penduduk sipil atau siapa saja yang berani melanggar hukum yang telah disepakati ini akan ditangkap dan diserahkan kepada kompeni.
7) Sultan Banten harus melepas tuntutannya atas Cirebon dan harus menganggap sebagai negara sahabat yang bersekutu di bawah lindungan kompeni.
8) Sesuai dengan isi perjanjian tahun 1659 pasal 4 yang menyatakan bahwa kompeni tidak memberikan sewa tanah atau rumah yang digunakan untuk loji, maka menyimpang dari hal itu kompeni akan menentukan pembayaran kembali dengan cara debet.
9) Sultan berkewajiban untuk waktu yang akan datang tidak mengadakan perjanjian atau persekutuan, perserikatan dengan kekuatan atau bangsa lain. Kerena hal itu bertentangan dengan isi perjanjian ini.
10) Karena perjanjian ini harus tetap terpelihara dan berlaku terus hingga masa yang akan datang, maka Paduka Sri Sultan Abdul Kahar Abu Nasr beserta seluruh keturunannya haruslah menerima seluruh pasal perjanjian ini, dimaklumi serta dianggap suci, dipercayai dan benar-benar akan dilaksanakan oleh segenap pembesar kerajaan tanpa penolakan, demikian pula dari pihak kompeni.
Perjanjian ini ditandatangani di Keraton Surosowan dan dibuat dalam bahasa Belanda, Jawa dan Melayu yang sama maksud dan isinya. Penandatangan dari pihak kompeni adalah Komandan dan Presiden Komisi Francois Tack, Kapten Herman Dirkse Wonderpoel, Evenhart van der Schuere serta kapten bangsa Melayu Wan Abdul Bagus. Sedangkan dari pihak Banten ditandatangani oleh Sultan Abdul Kahar, Pangeran Dipaningrat, Kiyai Suko Tajuddin, Pangeran Natanagara dan Pangeran Natawijaya (Tjandrasasmita, 1967:54)