Levia159
Undang undang dasar negara indonesia tahun 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan dan pergerakan perjuangan indonesia itu telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentaosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara republik indonesia, yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesa menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. kemudian daripada itu untuk membentuk suatu susunan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan indonesia dalam suatu undang undang dasar negara republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara indonesia yang berkedaulatan rakyat degan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
pembukaan
bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
dan pergerakan perjuangan indonesia itu telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat, sentaosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara republik indonesia, yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesa menyatakan dengan ini kemerdekaan nya.
kemudian daripada itu untuk membentuk suatu susunan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan indonesia dalam suatu undang undang dasar negara republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara indonesia yang berkedaulatan rakyat degan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.