aufanugroho30
Pasal 29 : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
0 votes Thanks 1
imamtantowi192
Pasal 29 ayat 1 berisi Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa pasal 29 ayat 2 berisi Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing - masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
pasal 29 ayat 2 berisi Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2