nathasyavero
Osamu Seirei No. 12 undang-undang untuk sementara waktu tentang Ken dan Si Pasal 1 yang dimaksud dengan Ken dan Si dalam undang-undang ini, ialah Ken dan Si (dalam Si termasuk juga Tokubetu Si, dibawah ini selanjutnya demikian) sebagai badan-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Daerah Ken dan Si ialah sama sebagai daerah Ken dan Si sebagai daerah pemerintahan. Pasal 2 Ken dan Si ditetapkan djadi badan hukum dan mengurus pekerjaan umum didaerahnya, demikian juga mengurus pekerjaan Ken dan Si yang ditetapkan dalam undang-undang, dibawah pengawasan kantor-kantor Pemerintah yang mengurus hal pemerintahan daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan pemerintahan Balatentara yang sebenarnya. Pasal 3 susunan dan hak-hak Ken dan Si, serta cara menjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengurus rumah tangganya sendiri, maka selain dari yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau Gun yang lain, masih berlaku aturan tentang Regentschap atau Stadsgemeente dahulu. Pasal 4 Kentyoo dan Sityoo masing-masing berkuasa atas Ken dan Si serta juga menjadi wakilnya. Hak-hak yang dipegang oleh Regentschapsraad, Stadsgemeenteraad, College van Gecommitteerden, College van Burgemeester en Wethouders yang dahulu, dilakukan oleh Kentyoo dan Sintyoo, hal-hal yang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun seirei. Pasal 5 Ken dan Si diawasi pertama oleh Syuutyookan, kedua oleh Gunseikan, akan tetapi Tokubetu Si semata-mata diawasi oleh Gunseikan. Dalam hal ini mengawasi Ken dan Si, hak-hak jang dipegang oleh Gouverneur Generaal, Provinciale Raad, College van Gedeputeerden, Gouverneur atau Resident jang dahoeloe, dilakukan oleh Syuutyookan (oentoek Tokubetu Si dilakukan oleh Gunseikan), djika tidak diadakan atoeran istimewa.