dodik99
Pasal 29 E ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
1 votes Thanks 1
Nico137
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Muatan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini menjadi satu-satunya hak asasi manusia yang tegas dan diatur di dalam UUD RI 1945, yang berbeda dengan keberadaan hak asasi yang lainnya. Pernyataan jaminan di dalam pasal tersebut, mengindikasikan bahwa negara memiliki kepentingan yang wajib untuk dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan. Pemaknaan terhadap pengaturan kebebasan beragama di Indonesia, memberikan dampak yuridis bagi munculnya peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 berbunyi ;“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Dan Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan tersebut di atas, memberikan jaminan bagi kebebasan untuk berkeyakinan menurut agama dan kepercayaanya masing-masing. Artinya, bahwa kekhawatiran sebagian kalangan khususnya mereka para penganut dan penghayat kepercayaan terkait adanya diskriminasi oleh negara tentunya sangat berlebihan
Makna: Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 berbunyi ;“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Dan Pasal 28 J Ayat (2) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Ketentuan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagaimana yang disebutkan tersebut di atas, memberikan jaminan bagi kebebasan untuk berkeyakinan menurut agama dan kepercayaanya masing-masing. Artinya, bahwa kekhawatiran sebagian kalangan khususnya mereka para penganut dan penghayat kepercayaan terkait adanya diskriminasi oleh negara tentunya sangat berlebihan