nurulramli01
Bismillah.. Kandungannya : Pada setiap harta seseorang terdapat milik orang lain. Karena secara tidak langsung harta yang dimiliki merupakan hasil bantuan orang lain (QS.Adz-Dzariat {51}:19). Mengenai distribusi pemberian hak, hendaklah kaum kerabat didahulukan kemudian orang- orang yang hidup dalam kemiskinan, juga orang- orang yang sangat membutuhkan termasuk ibnu sabil atau musafir (QS. Al-Baqarah {2} :177) Dengan ditunaikannya hak dengan cara yang baik, juga pelayanan yang prima yang telah diberikan, maka dengan sendirinya akan mempererat persaudaraan dan tali kasih sayang (QS.At-Taubah {9}:103) Memberi kepada orang lain merupakan perbuatan yang sangat mulia karena dapat meringankan beban orang lain, sementara menghamburkan- hamburkan harta merupakan perbuatan yang sangat tercela (QS.Al-Isra {17}:29), karena megikuti gaya hidup setan dengan mengumbar hawa nafsu yang ada pada diri sendiri (QS.Al-Isra {17}:21). Dan setan itu sendiri makhluk yang sangat ingkar pada Tuhannya. (QS.An-Nuur {24}:21.
Kandungannya : Pada setiap harta seseorang terdapat milik orang lain. Karena secara tidak langsung harta yang dimiliki merupakan hasil bantuan orang lain (QS.Adz-Dzariat {51}:19). Mengenai distribusi pemberian hak, hendaklah kaum kerabat didahulukan kemudian orang- orang yang hidup dalam kemiskinan, juga orang- orang yang sangat membutuhkan termasuk ibnu sabil atau musafir (QS. Al-Baqarah {2} :177) Dengan ditunaikannya hak dengan cara yang baik, juga pelayanan yang prima yang telah diberikan, maka dengan sendirinya akan mempererat persaudaraan dan tali kasih sayang (QS.At-Taubah {9}:103) Memberi kepada orang lain merupakan perbuatan yang sangat mulia karena dapat meringankan beban orang lain, sementara menghamburkan- hamburkan harta merupakan perbuatan yang sangat tercela (QS.Al-Isra {17}:29), karena megikuti gaya hidup setan dengan mengumbar hawa nafsu yang ada pada diri sendiri (QS.Al-Isra {17}:21). Dan setan itu sendiri makhluk yang sangat ingkar pada Tuhannya. (QS.An-Nuur {24}:21.
^wallahu'alam..