Angelina999
Sidang PPKI kedua tanggal 19 agustus 1945 menghasilkan 2 keputusan, sebagai berikut :
- Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaaan umum.
-Membagi daerah Republik Indonesia dalam delapan provinsi, yaitu Sumatra,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
- Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaaan umum.
-Membagi daerah Republik Indonesia dalam delapan provinsi, yaitu Sumatra,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.