safirayudya
Pasal 26 (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI AGAMA
Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32 Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
0 votes Thanks 1
Riarosmida
Pasal 26 1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)syarat syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 27 1) segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung huku dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecuali.
2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 29 1)negara berdasarkan atas Ketuhanan yang maha esa 2)negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu .
pasa 30 1)tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara 2)syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
pasal 31 1)tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran 2)pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatu dengan undang-undang
pasal 32 pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia
pasal 33 1)perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluarkaan 2)cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 3)bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
pasal 34 fakir miskin dan anak-anak yang terl;antar dipelihara oleh negara
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)syarat syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 27
1) segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung huku dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecuali.
2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
pasal 28
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mngeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
pasal 29
1)negara berdasarkan atas Ketuhanan yang maha esa
2)negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu .
pasa 30
1)tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
2)syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
pasal 31
1)tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
2)pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatu dengan undang-undang
pasal 32
pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia
pasal 33
1)perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluarkaan
2)cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3)bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
pasal 34
fakir miskin dan anak-anak yang terl;antar dipelihara oleh negara