Sigmund pasal 34 ayat 1 isinya "fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara"
0 votes Thanks 0
cindereraku
"fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara"
tryuugazaki
Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada prinsipnya dipelihara oleh Negara
terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung dapat
dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar pada
prinsipnya dipelihara oleh Negara