srisunari
Isi pasal 29 ayat 2 : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
0 votes Thanks 1
rizkaes
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Maksud dari pasal tersebut adalah Negara menjamin hak setiap orang untuk beragama dan melakukan kegiatan agama sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
Maksud dari pasal tersebut adalah Negara menjamin hak setiap orang untuk beragama dan melakukan kegiatan agama sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.