ryansmaulana20
1. Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dengan penduduk Mekah selama sepuluh tahun.
2. Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota Mekah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta senjata pengembara.
3. Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Mekah harus di kembalikan ke kota Mekah.
4. Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Mekah., maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.
5. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran
2. Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota Mekah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya serta senjata pengembara.
3. Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Mekah harus di kembalikan ke kota Mekah.
4. Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Mekah., maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.
5. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran