mesakhmisael
Isi amandemen UUD 1945 yang ''pertama'' ya? Maksudnya gimana? Nih yang saya tau contohnya amandemen pasal 26 yaitu: 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Maksudnya gimana? Nih yang saya tau contohnya amandemen pasal 26 yaitu:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.