muhammadeka180
HALAL. KARENA DAGING KUDA TIDAK DIHARAMKAN DALAM ALQUR'AN DAN HADIST
0 votes Thanks 1
GOOWL
Para ulama' berbeda pendapat didalamnya. sebagian dari mereka menghalalkan makan daging kuda, namu sebagian lagi malah mengharamkan. dan ditengah-tengah ada yang tidak sampai mengharamkan. tetapi juga tidak 100% membolehkan. jadi hukumnya makruh.
jadi hukumnya makruh.
Semoga membantu:)