Hukumnya yaitu Makruh, sebaiknya jangan dilakukan menggosok gigi di siang hari pd bulan puasa, karena ditakutkan atau dikhawatirkan ada air yang tertelan. Kalau kita bisa memastikan bahwa tidak ada air yang tertelan ya tidak apa apa. Tapi, sayangnya kita tidak bisa memastikan 100% bahwa tidak ada air yang tertelan saat gosok gigi. Lebih baik jangan dilakukan, atau jika dilakukan pun harus bener bener hati hati agar tidak ada air yang tertelan
Verified answer
Hukumnya yaitu Makruh, sebaiknya jangan dilakukan menggosok gigi di siang hari pd bulan puasa, karena ditakutkan atau dikhawatirkan ada air yang tertelan. Kalau kita bisa memastikan bahwa tidak ada air yang tertelan ya tidak apa apa. Tapi, sayangnya kita tidak bisa memastikan 100% bahwa tidak ada air yang tertelan saat gosok gigi. Lebih baik jangan dilakukan, atau jika dilakukan pun harus bener bener hati hati agar tidak ada air yang tertelanVerified answer
Makruh.makruh adalah sesuatu yang jika dilakukan tidak mendapat apa apa , jika tidak dilakukan mendapat pahala.
hukum makruh sangat mendekati hukum haram.
jika kita menggosok gigi saat puasa itu tidak apa apa , tetapi harus berhati hati nanti air nya tertelan.
haram adalah sesuatu yang jika dilakukan mendapat dosa , jika tidak dilakukan mendapat pahala.