juliyansyah07
hukum nya makruh, di kerjakan mendapatkan pahala, di tinggalkan tidak mendapat dosa.... tapi harus ingat, harus di bayar... dengan ajaran agama islam
Cholis07
Hukumnya adalah boleh mengerjakkan puasa dan boleh juga tidak Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."
Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui."