Bagaimana Hukum Adzan dan Iqamah Bagi Kaum Wanita ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: mereka mengatakan tidak diwajibkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita, menurut jumhur ulama salaf maupun ulama khalaf dari imam yang empat dan juga ad-dzhahiriah. Dari Asma’ secara marfu’:
((ليس للنساء أذان ولا إقامة ولا جمعة......))
“Tidak ada adzan bagi perempuan begitu halnya iqamah dan shalat jum’at.”[4]
Kedudukan hadits ini adalah dha’if. Dan dalam masalah ini pula tidak terdapat hadits yang memerintahkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita.
Pendapat kedua: mereka mengatakan tidak diperbolehkan adzan bagi wanita. Bahkan tidak mendapatkan jaza’ (pahala) dari Allah swt adzan seorang wanita atas kaum laki-laki menurut jumhur ulama. Berberda dengan imam Abu Hanifah. Karena adzan adalah sarana pemberitahuan masuknya waktu shalat dan disyari’atkan bagi (laki-laki) yang adzan untuk mengangkat suara ketika mengumandangkannya. Adapaun wanita baginya tidaklah disyari’atkan mengangkat suara. Dahulu pun, tidak pernah terdengar adzan seorang wanita baik di zaman kenabian, sahabat, atau setelahnya.
Kemudian, terjadi perselisihan dikalangan ahlul ilmi perihal adzan dan iqamah bagi wanita. Jikalau mereka terpisah dari laki-laki. Sebagian dari mereka mengatakan:
1. Makruh
2. Mubah
3. Mustahab
4. Disunnahkannya iqamah tanpa dikumandangkan adzan.
Dari penjelasan diatas yang paling jelas adalah bahwa wanita yang terpisah dari kaum laki-laki, jika salah satu dari mereka mengumandangkan adzan dan iqamah maka itu adalah suatu hal yang baik, karena keduanya (adzan dan iqamah) dzikrullah ta’ala. Dan tidak ada hadits yang melarang keduanya. Oleh karena itu, suatu ketika Ibnu Umar pernah ditanya oleh seseorang,
هل على النساء أذان ؟ فغضب, وقال ((أنهى عن ذكر الله ؟!!))
“Apakah atas wanita adzan? Marahlah Ibnu Umar (mendengar pertanyaan itu), lalu ia berkata,”Apakah pantas aku melarang dari mengingat Allah.”[5]
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya ia berkata, “Dahulu kami bertanya kepada Anas, “Apakah atas wanita itu adzan dan iqamah ? Beliau (Anas) menjawab, “Tidak, Namun jikalau mereka melakukannya maka itu adalah dzikr.”[6]Wallahu a’lam.
0 votes Thanks 2
dwiraharjo
I. ADZANa. Pengertian AdzanAdzan secara lughawi ialah menginformasikan atau mengumumkan. Sedangkan secara istilah ialah menginformasikan tentang waktu sholat dengan kata-kata tertentu. (Muhammad Jawal Mughniyah : 1996, 96)b. Lafadz AdzanLafadz adzan menurut imam madzhab (Muhammad Jawal Mughniyah : 1996, 77):الله اكبر الله اكبرالله اكبر الله اكبراشهد ان لااله الاّاللهاشهد ان محمّداً رسول اللهحيّ على الصّلاةحيّ على الفلاحالله اكبر الله اكبرالله اكبر الله اكبرلا إ له الاّ اللهDan pada adzan Shubuh lafadz adzan ditambah dengan (الصّلاة خير ّمن النّوم) setelah lafadz اشهد ان محمّداً رسول الله. Namun imam malik menyebutkan hanya membaca takbir dua kali saja, tidak empat kali seperti tiga madzhab yang lain. (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 278)b. Hukum AdzanImam madzhab berbeda pendapat tentang hukum adzan bagi shalat fardlu. Secara terperinci hukum adzan untuk shalat 5 waktu adalah :1.Imam Syafi’i :Menurut Syafi’iyah, adzan merupakan sunnah kifayah bagi jamaah dan sunnah ain bagi sholatnya munfarid(abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 2781.Imam Hanafi :Menurut Hanafiyah, adzan merupakan sunnah kifayah bagi semua musholli(abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 278)1.Imam Malik :Menurut Malikiyah, adzan merupakan sunnah kifayah bagi jamaah (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 279) literatur lain menyebutkan fardlu kifayah (Muhammad Jawal Mughniyah : 1996, 96)1.Hambali :Menurut Hanabilah, adzan merupakan fardhu kifayahbagi suatu desa atau kota. (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 278)c. Syarat AdzanSyarat Adzan menurut jumhur ada lima, yaitu (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri 280-281):1.niat.Niat menjadi syarat sahnya adzan bagi imam imam hambali dan maliki. Namun menurut imam syafi’i dan hanafi, niat tdak disyaratkan dalam adzan1.MutawaliAdzan harus dilakukan secara mutawali, tidak boleh dipisah oleh diam yang lama atau dengan ucapan yang banyak. Namun imam hanbali mengharamkan ucapan meskipun sedikit, sehingga ucapan yang sedikit itu telah membatalkan adzan.1.Berbahasa arabSemua imam kecuali imam hanbali mengharuskan menggunakan bahasa arab. Namun imam hanbali memperbolehkan dengan bahasa selain bahasa arab.1.Masuk waktu sholatSemua imam sepakat masuk waktu shoat menjadi syarat dikumandangkannya adzan dalam sholat selain sholat shubuh. Sedang untuk sholat shubuh, imam-imam berbeda pendapat. Imam hanafi tidak memperbolehkan adzan sebelu sholat shubuh. Sedang ketiga imam lain memperbolehkan1.TertibKetiga madzhab mensyaratkan tartib kecuali imam hanafi yang memperblehkan tidak tertib ma’al karohahNo.HalSyafi’iHambaliMalikiHanafi1Niat-√√-2Mutawali√√√√3Berbahasa Arab√-√√4Masuk waktu sholat√√√√5Tartib√√√√d. Adab AdzanAdab melaksanakan adzan menurut jumhur Ulama’ adalah sebagai berikut (Nor Hadi,. 2008:):1.Tidak menerima upah2.Suci dari hadast besar, kecil dan najis3.Menghadap ke rah qiblat ketika mengumandangkan adzan4.Menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan ketika membaca حيّ على الصّلاة,Menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri ketika membaca حيّ على الفلاح1.Memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya2.Hendaknya bersuara nyaring dan merdu3.Tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan adzan4.Setelah mengumandangkan adzan hendaknya berdo’a (Do’a setelah adzan)e. Syarat-syarat seorang Mu’adzin:Syarat-syarat seorang muadzin menurut imam madzhab adalah (abdurrahman ibn muhammad ‘audal-jaziri 281-282):- Muslim- Berakal- Laki-laki (Adzan bagi shalatnya perempuan hukumnya makruh, kecuali menurut Imam Syafi’i.)- Mumayyiz (Maliki mengharuskan Baligh)II. IQOMAH :a. Pengertian IqomahIqomah Ialah pengumuman agar berdiri untuk shalat dengan seruan khusus (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri: 287)b. Lafadz iqomah :الله اكبر الله اكبراشهد ان لااله الاّاللهاشهد ان محمّداً رسول اللهحيّ على الصّلاةحيّ على الفلاحقد قا مت الصّلاةالله اكبر الله اكبرلا إ له الاّ الله)Muhammad Jawal Mughniyah : 1996(Perbedaan lafadz Iqomah antara empat madzhabPerbedaan lafadz iqomah diantara empat madzhab yaitu (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri287-288):- Imam Hanafi :takbir (الله اكبر) empat kali di awal dan dua kali di akhir. Lafadz حيّ على الصّلاة dibaca 2x Juga lafadz حيّ على الفلاح dibaca 2x- Imam Malik :Lafal قد قا مت الصّلاة dibaca sekali- Hanbali dan Syafi’i- Lafal قد قا مت الصّلاة dibaca 2xc. Hukum iqomah:Imam selain imam maliki sepakat bahwa hukum iqomah seperti hukumnya adzanMenurut imam Malik :sunnah muakad bagi munfarid laki-laki baligh serta sunnah kifayah bagi jamaah laki-laki dan baligh (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri 288)d. Sunnah IqomahSunnah iqomah sama seperti sunnah adzan, kecuali (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri :289);No.AdzanIqamah1Di tempat tinggiTidak (kecuali Hambali, sunnah di tempat tinggi2Diperpanjang dengan iramaDipercepat (kecuali Maliki)3Meletakkan tangan di telingaTidak (menurut imam Maliki dan Hanafi)d. Syarat IqomahSyarat iqomah sama dengan syarat adzan. Kecuali (abdurrahman ibn muhammad ‘aud al-jaziri 288):1.Laki-laki, jadi boleh
Bagaimana Hukum Adzan dan Iqamah Bagi Kaum Wanita ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pendapat pertama: mereka mengatakan tidak diwajibkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita, menurut jumhur ulama salaf maupun ulama khalaf dari imam yang empat dan juga ad-dzhahiriah. Dari Asma’ secara marfu’:
((ليس للنساء أذان ولا إقامة ولا جمعة......))
“Tidak ada adzan bagi perempuan begitu halnya iqamah dan shalat jum’at.”[4]
Kedudukan hadits ini adalah dha’if. Dan dalam masalah ini pula tidak terdapat hadits yang memerintahkan adzan dan iqamah bagi kaum wanita.
Pendapat kedua: mereka mengatakan tidak diperbolehkan adzan bagi wanita. Bahkan tidak mendapatkan jaza’ (pahala) dari Allah swt adzan seorang wanita atas kaum laki-laki menurut jumhur ulama. Berberda dengan imam Abu Hanifah. Karena adzan adalah sarana pemberitahuan masuknya waktu shalat dan disyari’atkan bagi (laki-laki) yang adzan untuk mengangkat suara ketika mengumandangkannya. Adapaun wanita baginya tidaklah disyari’atkan mengangkat suara. Dahulu pun, tidak pernah terdengar adzan seorang wanita baik di zaman kenabian, sahabat, atau setelahnya.
Kemudian, terjadi perselisihan dikalangan ahlul ilmi perihal adzan dan iqamah bagi wanita. Jikalau mereka terpisah dari laki-laki. Sebagian dari mereka mengatakan:
1. Makruh
2. Mubah
3. Mustahab
4. Disunnahkannya iqamah tanpa dikumandangkan adzan.
Dari penjelasan diatas yang paling jelas adalah bahwa wanita yang terpisah dari kaum laki-laki, jika salah satu dari mereka mengumandangkan adzan dan iqamah maka itu adalah suatu hal yang baik, karena keduanya (adzan dan iqamah) dzikrullah ta’ala. Dan tidak ada hadits yang melarang keduanya. Oleh karena itu, suatu ketika Ibnu Umar pernah ditanya oleh seseorang,
هل على النساء أذان ؟ فغضب, وقال ((أنهى عن ذكر الله ؟!!))
“Apakah atas wanita adzan? Marahlah Ibnu Umar (mendengar pertanyaan itu), lalu ia berkata,”Apakah pantas aku melarang dari mengingat Allah.”[5]
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya ia berkata, “Dahulu kami bertanya kepada Anas, “Apakah atas wanita itu adzan dan iqamah ? Beliau (Anas) menjawab, “Tidak, Namun jikalau mereka melakukannya maka itu adalah dzikr.”[6]Wallahu a’lam.