Apa hubungan Pokok pikiran Ke-4 Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila ???
annisa1641
Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. (Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/ 1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978). Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara proklamasi. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hokum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
1 votes Thanks 0
AntonSamudra
Makasih.... tapi yang saya tanyak adalah Pokok pikiran ke-4 UUD 1945
annisa1641
itu pokok pikiran ke 4 ada 3 a b sama c
a. Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. (Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 Jo Tap MPR No. V/MPR/ 1973 dan TAP MPR No. IX/MPR/1978). Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara proklamasi. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hokum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan tidak lain adalah silasila Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain negara persatuan, negara hendak mewujudkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.