Apa hubungan kedaulatan dengan kelembagaan negara ?
taufikjaks
1. Pengertian Pemilu Menurut Koentjoro Poerbopranoto (1978) dalam bukunya Sistem Pemerintahan Demokrasi, menyatakan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak sama untuk memerintah dan juga untuk diperintah. 2) Afan Gafar (2003:3) menyatakan ada dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti ungkapan ”pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD 1945 sebagai pemerintahan republik Indonesia. a) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (pasal 1 ayat (2) ) b) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28) c) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk meribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) ) Kutipan pasal-pasal diatas merupakan definisi normatif dari demokrasi. Tetapi kita harus memperhatikan bahwa apa yang normatif belum tentu dapat dilihat dalam konteks kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu perlu untuk melihat makna demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian inti (hakekat) demokrasi terletak pada peran senyatanya rakyat dalam proses politik yang berjalan terutama dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yakni berbagai program yang bertujuan untuk memecahkan berbagai persoalan publik (masyarakat, berbangsa dan bernegara) yang diputuskan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Persoalan publik misalnya : mengembangkan kebebasan menyatakan pendapat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan dll. 2. Nilai-nilai demokrasi Demokrasi merupakan sesuatu yang penting, karena nilai-nilai yang dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa da bernegara yang baik. Henry B. Mayo (Miriam budiardjo, eds. 1980 :165-179) mengajukan beberapa nilai demokrasi, yaitu sebagai berikut : Menyelesaikan pertiakaian secara damai dan sukarela Hal ini terlihat pada fungsi kompromi atau kebijakan umum dengan suara mayoritas, atau penyelesaian berbagai pertikaian secara sukarela. Menjamin terjadinya perubahan secara damai Misalnya dalam menghadapi berbagai perubahan sosial, iptek yang sangat pesat, dengan metode demokrasi akan mampu mengakomodasinya secara fleksibel, misalnya dengan memperhatikan public opinion sehingga perubahan tetap terjamin berjalan secara damai. Pergantian penguasa dengan teratur Dalam demokrasi suksesi kepemimpinan didasarkan pada pilihan atau penunjukkan oleh orang banyak dengan cara damai dan absah, serta dilakukan secara teratur dalam suatu periode tertentu. Penggunaan paksaan sedikit mungkin Dalam pembuatan dan pelaksanaan serta penegakan keputusan politik dalam demokrasi lebih pada kemauan umum atau persuasif, dibandingkan lewat paksaan fisik maupun nonfisik (misal ancaman, intimidasi) Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman Demokrasi mengakui eksistensi dan keabsahan keanekaragaman, dan pentingnya saluran terbuka dan kebebasan politik. Pengakuan dan jaminan nilai tersebut, karena adanya suatu keyakinan bahwa alternatif yang lebih banyak akan lebih dekat dengan kebaikan dan kebenaran.