nuruldayy1
Dasar negara adalah yang tertulis di pembukaan undang-undang dasar sedangkan konstitusi adalah peraturan perundang-undangan
1 votes Thanks 1
dheayy
Dasar negara dan konstitusi mempunyai hubungan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. -secara yuridis hubungan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok pokok pikiran dasar negara yang berwujud pasal pasal -secara filosofis konstitusi didasarkan pada filosofis bangsa tersebut yang berakar atau bertujuan pada budaya bangsa. -secara sosiologis konstitusi bisa memuat nilai nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber dari dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintah
-secara yuridis
hubungan dasar negara dengan konstitusi bahwa konstitusi mengandung pokok pokok pikiran dasar negara yang berwujud pasal pasal
-secara filosofis
konstitusi didasarkan pada filosofis bangsa tersebut yang berakar atau bertujuan pada budaya bangsa.
-secara sosiologis
konstitusi bisa memuat nilai nilai yang berkembang di masyarakat yang bersumber dari dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintah