Demokrasi liberal yang berlaku pada massa 1950 dan 1959 adalah sebenarnya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu ( undang undang dasar sementara). Tetapi karena sistemnya yang mengadopsi system eropa , maka tidak cocok diterapkan bagi Indonesia. Pada masa itu adalah masa- masa dimana partai politik berperan aktif, tetapi akibat sering bergantinya cabinet menimbulkan ketidaksatabilan di bidang politik, social ekonomi, dan keamanan.
Kegagalan konstituante pada saat itu untuk membentuk undang – undang dasar membahayakan Negara. Kemelut yang terjadi di tubuh konstituante berpotensi memecah belah bangsa. Dengan alasan mencegah kehancuran maka Ir. Soekarno berinisiatif mengeluarkan Dekrit presiden. Dengan dikeluarkannya dekrit presiden maka berakhirlah masa demokrasi liberal.
Demokrasi liberal yang berlaku pada massa 1950 dan 1959 adalah sebenarnya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu ( undang undang dasar sementara). Tetapi karena sistemnya yang mengadopsi system eropa , maka tidak cocok diterapkan bagi Indonesia. Pada masa itu adalah masa- masa dimana partai politik berperan aktif, tetapi akibat sering bergantinya cabinet menimbulkan ketidaksatabilan di bidang politik, social ekonomi, dan keamanan.
Kegagalan konstituante pada saat itu untuk membentuk undang – undang dasar membahayakan Negara. Kemelut yang terjadi di tubuh konstituante berpotensi memecah belah bangsa. Dengan alasan mencegah kehancuran maka Ir. Soekarno berinisiatif mengeluarkan Dekrit presiden. Dengan dikeluarkannya dekrit presiden maka berakhirlah masa demokrasi liberal.