Demokrasi liberal yang berlaku pada massa 1950 dan 1959 adalah sebenarnya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu ( undang undang dasar sementara). Tetapi karena sistemnya yang mengadopsi system eropa , maka tidak cocok diterapkan bagi Indonesia. Pada masa itu adalah masa- masa dimana partai politik berperan aktif, tetapi akibat sering bergantinya cabinet menimbulkan ketidaksatabilan di bidang politik, social ekonomi, dan keamanan.
Kegagalan konstituante pada saat itu untuk membentuk undang – undang dasar membahayakan Negara. Kemelut yang terjadi di tubuh konstituante berpotensi memecah belah bangsa. Dengan alasan mencegah kehancuran maka Ir. Soekarno berinisiatif mengeluarkan Dekrit presiden. Dengan dikeluarkannya dekrit presiden maka berakhirlah masa demokrasi liberal
maaf kalau ada yang salah
1 votes Thanks 2
Faikhaa17
Dekrit yang presiden keluarkan yang berisi kembalinya Indonesia menjadi NKRI bukan lagi RIS dan juga diberlakukannya lagi UUD1945 serta berakhir pula demokrasi liberal yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Demokrasi liberal yang berlaku pada massa 1950 dan 1959 adalah sebenarnya telah sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu ( undang undang dasar sementara). Tetapi karena sistemnya yang mengadopsi system eropa , maka tidak cocok diterapkan bagi Indonesia. Pada masa itu adalah masa- masa dimana partai politik berperan aktif, tetapi akibat sering bergantinya cabinet menimbulkan ketidaksatabilan di bidang politik, social ekonomi, dan keamanan.
Kegagalan konstituante pada saat itu untuk membentuk undang – undang dasar membahayakan Negara. Kemelut yang terjadi di tubuh konstituante berpotensi memecah belah bangsa. Dengan alasan mencegah kehancuran maka Ir. Soekarno berinisiatif mengeluarkan Dekrit presiden. Dengan dikeluarkannya dekrit presiden maka berakhirlah masa demokrasi liberal
maaf kalau ada yang salah
juga diberlakukannya lagi UUD1945 serta berakhir pula demokrasi liberal yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.