pembaahasan kelengkapan pemerintahan yang dilakukan dengan musyawarah mufakat menghasilkan keputusan :
1. mengesahkan rancangan UUD (yang telah disusun oleh BPUPKI) menjadi UUD 1945, sebagai konstitusi Republik Indonesia 2. memilih Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden 3. membentuk suatu komitee nasional (sebelum MPR atau DPR terbentuk) untuk membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan.
catatan : keputusan 1 dan 2 disebut keputusan inti
sidang PPKI II (19 Agustus 1945)
menghasilkan 2 keputusan
1. menetapkan 12 kementrian yang membantu tugas presiden dalam pemerintahan 2. membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi
sidang PPKI III (22 Agustus 1945)
keputusan : pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat
PPKI II : Presiden akan di bantu 12 kementerian,Indonesia di bagi menjadi 8 Provinsi,Pembentukan tentara kebangsaan
PPKI III : Pembentuka Komite Nasionla Indonesia.Pusat,Pembentukan partai nasional,Pembentukan alat keamanan negara
pembaahasan kelengkapan pemerintahan yang dilakukan dengan musyawarah mufakat menghasilkan keputusan :
1. mengesahkan rancangan UUD (yang telah disusun oleh BPUPKI) menjadi UUD
1945, sebagai konstitusi Republik Indonesia
2. memilih Ir.Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
3. membentuk suatu komitee nasional (sebelum MPR atau DPR terbentuk)
untuk membantu presiden dalam melaksanakan pemerintahan.
catatan : keputusan 1 dan 2 disebut keputusan inti
sidang PPKI II (19 Agustus 1945)
menghasilkan 2 keputusan
1. menetapkan 12 kementrian yang membantu tugas presiden dalam pemerintahan
2. membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 provinsi
sidang PPKI III (22 Agustus 1945)
keputusan :
pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI), Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat
maaf kalo salah