Zafirarmdn
Tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang berisikan: 1 Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2 Kemanusiaan yang adil dan beradab 3 Persatuan Indonesia 4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Piagam Jakarta inilah yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.