anandaicha
Hak negara memiki zee yaitu masyarakat dapat melakukan pelayaran\pencarian pada wilayah zee dan untuk pemerintah dapat melakukan pengamatan serta penjaagaan utuk menjaga batan perairan zee."semoga membantu"
hocky
Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maaupun non hayati dari perairan diatas dasar laut dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produk energi dari air, arus dan angin. Di dalam zona ini Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta mempunyai kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan laut lainnya.
Di dalam zona ini Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas kekayaan alam, terutama perikanan serta mempunyai kewenangan untuk memelihara lingkungan laut, mengatur dan mengijinkan penelitian ilmiah kelautan serta pemberian ijin pembangunan pulau-pulau buatan, instalasi, dan bangunan-bangunan laut lainnya.