Aurafarafika
5 hak kita terhadap lingkungan : a. kita berhak hidup nyaman diwilayah sekitar tempat tinggal kita. b. kita berhak untuk menata sendiri lingkungan kita. c. kita berhak untuk menuntut kepala daerah setempat atas keasrian lingkungan. d. kita berhak untuk menegur rakyat di lingkungan tersebut agar tidak membuang sampah sembarangan. e. kita berhak untuk menjadikan lingkungan kita sebagai lingkungan yang bersih dari sampah yang berserakan.
c. kita berhak untuk menuntut kepala daerah setempat atas keasrian lingkungan.
d. kita berhak untuk menegur rakyat di lingkungan tersebut agar tidak membuang sampah sembarangan.
e. kita berhak untuk menjadikan lingkungan kita sebagai lingkungan yang bersih dari sampah yang berserakan.