rojil
1. Hak kita terhadap lingkungan hidup adalah menjaga, menjaga dalam hal ini adalah agar lingkungan hidup yang kita jaga tetap terlindungi dari adanya penebangan hutan, kebakaran hutan dan lain lain.
2. Hak kedua adalah melestarikan, melestarikan dalam hal ini agar lingkungan hidup dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya karena lestarinya Lingkungan Hidup
Semoga barmanfaat....^_^
2. Hak kedua adalah melestarikan, melestarikan dalam hal ini agar lingkungan hidup dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya karena lestarinya Lingkungan Hidup
Semoga Membantu