weirdwolf98
1) Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2) Hak angket Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3) Hak imunitas Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik. 4) Hak menyatakan pendapat mengenai kebijakan pemerintah yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak, dsb
2 votes Thanks 4
lutviakhana
Dalam pasal 20a uud45 anggota dpr memiliki 2 katagori hak konstitusional dalam menjalankan fungsinya yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. selain itu trdpt hak indiviudal yaitu stiap anggota dpr mempunyai hak mengajukan prtnyaan, menyampaikan usul dan pndpt