momochan
Hak: 1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah 2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah 3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah Kewajiban: 1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain) 2.pertahanan negara 3.keamanan negara 4.yustisi (penegakan hukum) 5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak) 6.agama
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban:
1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
6.agama