rinaldo8Hak dan Kewajiban BPK : Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara. .Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan .Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara . Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBNa. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.v Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ).Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan..Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
.Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.