RainSLeeKewenangan: Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, Hak: Mengajukan rancangan undang-undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Memilih dan dipilih Membela diri Imunitas Protokoler Keuangan dan administratif
1 votes Thanks 3
malfiansyah57
Hak nya yaitu hak angket, hak interpelasi, hak mengajukan Ruu.. #maaf kalau salah.. semoga membantu.
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
Hak:
Mengajukan rancangan undang-undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat Memilih dan dipilih Membela diri Imunitas Protokoler Keuangan dan administratif
#maaf kalau salah.. semoga membantu.