KarenPongtengko
Untuk mengadili dan menegakkan keadilan/hukum.
1 votes Thanks 1
wwwtrivenalel
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat. 2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan. 3. Menjaga hukum dan ketertiban. 4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut. 5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
penanganan dan pencegahan kejahatan,
merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan
upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan
ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law
dan penghormatan pada hukum dengan menjamin
adanya due process of law dan perlakuan yang
wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana,
melakukan penuntutan dan membebaskan prang
yang tidak bersalah yang dituduh melakukan
kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah
pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban
kejahatan.