princessvany777
- Penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, Sat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat.
-Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dan
- Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat / pemangku adat / kaetua data atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.
0 votes Thanks 1
Wayansuweni32
Alat kontrol keamanan, ketentraman,kerukunan dan ketertiban
-Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dan
- Penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat / pemangku adat / kaetua data atau pemuka adat dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.