dahlialovy99
1.) fungsi ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan bentrokan dalam masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator 2.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dalam negara 3.) fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat alat pertahanan 4.) fungsi keadilan yang dilakukan melalui badan-badan pengadilan .keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara
2.) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dalam negara
3.) fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat alat pertahanan
4.) fungsi keadilan yang dilakukan melalui badan-badan pengadilan .keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara