Apa fungsi DPRD dalam legislasi , anggaran , pengawasan
AlifFauzi931. Fungsi Legislasi, yaitu fungsi membentuk Peraturan Daerah yang dilakukan bersama-sama Kepala Daerah. 2. Fungsi Anggaran, yaitu bersama Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tiap tahun. 3. Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. :0 :)
14 votes Thanks 36
sarsar123
Fungsi legislasi diantaranya adalah (1) fungsi untuk membentuk peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah (DPRD adalah policy maker, bukan policy implementator), (2) fungsi strategis yang menempatkan DPRD sebagai "lembaga terhormat" dalam mengembang amanah dan memperjuangkan aspirasi rakyat, (3) merupakan "fungsi perjuangan" untuk menentukan keberlangsungan serta masa depan daerah, (4) merupakan suatu proses untuk mengakomodasi berbagai kepentingan para pihak/stakeholders (menurut Pusat Informasi Proses Legislasi Indonesia).
Arti penting fungsi legislasi DPRD diantaranya bersama kepala daerah merupakan fungsi pembuat Perda. Yang mana Perda menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah. Perda sebagai dasar perumusan kebijakan publik di daerah. Perda sebagai kontrak sosial di daerah. Perda sebagai pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan organisasi perangkat daerah.
2. Fungsi Anggaran, yaitu bersama Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tiap tahun.
3. Fungsi Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. :0 :)
Arti penting fungsi legislasi DPRD diantaranya bersama kepala daerah merupakan fungsi pembuat Perda. Yang mana Perda menentukan arah pembangunan dan pemerintahan di daerah. Perda sebagai dasar perumusan kebijakan publik di daerah. Perda sebagai kontrak sosial di daerah. Perda sebagai pendukung pembentukan perangkat daerah dan susunan organisasi perangkat daerah.