abdillahdhiyaa
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di Wilayah Hukumnya.Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
anugrahakbar334
1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Tinggi):
Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
2. Majelis Hakim:
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
3. Panitera/Sekretaris;
Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi.Panitera, Wakil panitera, Panitera Muda dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.Panitera membuat daftar perkara perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlakuPanitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Tinggi.Sekretaris selaku Pengguna Anggaran (Kuasa pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
4. Wakil Sekretaris
Wakil Sekretaris membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi umum/kesekretariatan dan mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
1 votes Thanks 1
pratamakevin
Kepanjangan. Fungsi dari Pengadilan Tinggi bukan anggota-anggotanya.
Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat Struktural lainnya dan fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
2. Majelis Hakim:
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.
3. Panitera/Sekretaris;
Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Tinggi.Panitera, Wakil panitera, Panitera Muda dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.Panitera membuat daftar perkara perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan.Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlakuPanitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Tinggi.Sekretaris selaku Pengguna Anggaran (Kuasa pengguna Anggaran) bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.Sekretaris selaku Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
4. Wakil Sekretaris
Wakil Sekretaris membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi umum/kesekretariatan dan mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.