FinaaZS
Melaksanakan fungsi administrasi untuk internal yang dulunya dilaksanakan oleh Tata Usaha
0 votes Thanks 1
salsaceca123Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;Penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah, pengesahan dokumen perencanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah;Pengendalian pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah;Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah dan pelaksanaan verifikasi penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;Pelaksanaan pendataan, penggalian potensi dan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;Pelaksanaan penyelengaraan sistem akuntansi, pelaporan keuangan daerah, penyajian informasi keuangan daerah dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD dan penetapan Surat Penyediaan Dana serta pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;Penyimpanan uang daerah, pelaksanaan penempatan dan pengelolaan uang daerah serta penyelenggaraan tertib administrasi aset daerah;Pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah dan atau pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.