Wyhanayuwana
Fungsi BUMD 1.Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 2.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan . 3. Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
0 votes Thanks 1
Nisaintan24
Teknik administratif di bidang investasi,promosi,dan kerjasama investasi
1.Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2.Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
3. Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.