Arwnips
- badan usaha daerah - Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan - meningkatkan pendapatan daerah. - meningkatkan APBD
0 votes Thanks 1
sarahns
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) fungsinya : - Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. - Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. - Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
- meningkatkan pendapatan daerah.
- meningkatkan APBD
- Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu