AnneHer79gmailcom
MK:lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan mahkamah konstitusi dan bebas dari cabang cabang kekuasaan lainnya. MK:mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk hal sebagai berikut. 1.menguji UU terhadap UUD 1945. 2.memutus sengketa kewenangan lembaga. 3.memutus pembubaran partai politik. 4.memutus t perselisihan tentang hasil pemilu. KY: lembaga yang mengawasi pada Hakim dan memutuskan perkara. BPK: Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. KPU: petugas menyelenggarakan pemilihan umum berdasarkan asas langsung umum bebas, rahasia, jujur, dan adil. KPK: lembaga yang memberantas korupsi.
MK:mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk hal sebagai berikut.
1.menguji UU terhadap UUD 1945.
2.memutus sengketa kewenangan lembaga.
3.memutus pembubaran partai politik.
4.memutus t
perselisihan tentang hasil pemilu.
KY: lembaga yang mengawasi pada Hakim dan memutuskan perkara.
BPK: Lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
KPU: petugas menyelenggarakan pemilihan umum berdasarkan asas langsung umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.
KPK: lembaga yang memberantas korupsi.