Apa Fungsi dan peran BUMN, BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum dan Yayasan
sebi
Peranan BUMN sebagai berikut : 1 Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien. 2 Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Fungsi dan peran 1 sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 2 sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat 3 sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya 4 sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fungsi dan Peran 1 Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 2 Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. 3 Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha . 4 Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. 5 Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat Perusahaan Perseroan Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan 1 Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. 2 Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan Umum Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat tujuan : -bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. ciri-ciri perum : 1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. 2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
1 Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
2 Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Fungsi dan peran
1 sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
2 sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
3 sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya
4 sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Fungsi dan Peran
1 Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2 Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3 Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4 Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5 Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan
1 Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
2 Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat
tujuan :
-bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
ciri-ciri perum :
1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.